Hadits tentang Menyantuni Anak Yatim

“Aku dan orang-orang yang menyantuni anak-anak yatim disurga nanti kelak seperti dua jari ini.” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad).

Kriteria Berdasarkan Garis Kemiskinan

Garis kemiskinan adalah salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan agar seseorang bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.

BPS menetapkan garis kemiskinan berdasarkan pengeluaran minimum per kapita untuk kebutuhan pokok, seperti makanan dan non-makanan yang diperlukan untuk hidup layak.

Orang yang pengeluarannya berada di bawah garis ini dikategorikan sebagai miskin, sementara mereka yang berada jauh di bawahnya bisa dikategorikan sebagai fakir.

BPS mengukur garis kemiskinan setiap tahun dengan memperhitungkan harga barang dan jasa esensial yang berubah seiring inflasi dan kondisi ekonomi.

Dengan data garis kemiskinan ini, pemerintah mengarahkan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Keduanya bertujuan untuk membantu mereka yang tergolong miskin atau fakir sesuai standar yang telah ditetapkan.

BLT dan PKH memungkinkan bantuan diberikan dengan lebih akurat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan data yang terukur dan akurat.

Kelompok fakir dan miskin merupakan bagian dari masyarakat yang memerlukan perhatian khusus agar kebutuhan dasar hidup mereka dapat terpenuhi.

Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi untuk menjamin kelangsungan hidup mereka dengan layak. Berikut adalah tiga hak utama yang layak mereka terima:

BLT Yatim Piatu dan Lansia

Kementerian Sosial juga menyelenggarakan pencairan bansos untuk anak yatim piatu dan lansia. BLT ini memiliki nominal sebesar Rp200 ribu per orang.

Syarat penerima BLT lansia adalah orang tua yang berusia di atas 75 tahun. Penyaluran BLT anak yatim dan lansia biasanya dilakukan melalui Ketua RT/RW. Informasi lebih lanjut mengenai cara cek penerimaan dan pencairan BLT anak yatim dan lansia masih perlu diumumkan

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2023 Pakai Data KTP Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id

JAKARTA, iNews.id - Hadits tentang menyantuni anak yatim perlu diketahui. Menyantuni anak yatim merupakan perbuatan mulia yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Dalam Islam, anak yatim memiliki kedudukan istimewa dan sangat berhak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari sesama. Dengan mengamalkan ajaran Rasulullah SAW tentang menyantuni anak yatim, kita tidak hanya membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga membuka pintu pahala yang berlimpah dan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Hadits tentang Semangka, Buah Surga yang Jadi Simbol Dukungan Palestina

“Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim karena Allah maka baginya kebaikan yang banyak dari setiap rambut yang ia usap. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki maka aku dan dia akan berada di surga seperti ini, beliau mengisyaratkan merenggangkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya.” (HR. Ahmad dan Abu Umamah).

"Barangsiapa yang mengasuh tiga anak yatim, maka bagaikan bangun pada malam hari dan puasa pada siang harinya dan bagaikan orang yang keluar setiap pagi dan sore menghunus pedangnya untuk berjihad di jalan Allah." (HR. Ibnu Majah).

Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada anak-anak dari keluarga miskin untuk mendukung akses pendidikan selama 12 tahun sesuai dengan ketentuan Wajib Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Program PIP Kemdikbud 2023 memberikan bantuan finansial kepada siswa-siswa dari SD, SMP, hingga SMA. Anda dapat memeriksa daftar nama penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id. Jumlah nominal PIP Kemdikbud 2023 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Link Penerima Bansos Kemensos Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair hingga Rp600.000

Program BLT Dana Desa akan memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada warga di desa atau kelurahan yang belum menerima bantuan dari Kemensos.

Pencairan BLT Dana Desa untuk bulan Oktober 2023 bisa mencapai Rp 900 ribu dengan periode Oktober-Desember 2023. Informasi lebih lanjut tentang program BLT Dana Desa dapat ditemukan di https://sid.kemendesa.go.id/.

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT Tahap 3 September 2023 Dicairkan? Simak Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

BLT BPNT (Bansos Sembako) Tahap 5-6

Program BLT BPNT akan melakukan pencairan pada bulan September hingga Oktober 2023. Penerima BLT BPNT akan menerima uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan, atau total Rp2,4 juta per tahun.

Pencairan ini dapat dilakukan melalui ATM dengan pencairan sebesar Rp400 ribu pada periode September-Oktober 2023.

Bagi yang mendapatkan uang BPNT melalui kantor pos, mereka akan menerima uang bansos sebesar Rp600 ribu pada periode Oktober-Desember 2023.

Anda bisa memeriksa daftar penerima BLT BPNT 2023 di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bansos di Berbagai Daerah Belum Efektif Turunkan Harga Beras, ini Alasannya

Mendapatkan Bantuan

Hak pertama fakir miskin adalah mendapatkan bantuan untuk meringankan beban hidup.

Bantuan ini bisa datang dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, lembaga non-pemerintah, komunitas, maupun individu.

Bentuk bantuan bagi fakir miskin meliputi penyediaan kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan bantuan keuangan untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

Keistimewaan Menyantuni Anak Yatim

Demikian beberapa hadits tentang menyantuni anak yatim. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Ketika berbicara tentang kesejahteraan sosial, fakir miskin adalah salah satu kelompok yang selalu menjadi perhatian.

Secara singkat, fakir miskin adalah orang memiliki kondisi kesulitan ekonomi dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Namun, perlu diperhatikan, fakir dan miskin adalah dua istilah yang merujuk pada kondisi yang berbeda.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan fakir dan miskin? Apa saja kriteria yang menentukan seseorang masuk ke dalam golongan ini?

Yuk, simak penjelasan di artikel berikut ini untuk mendapatkan jawabannya! Simak hingga habis, ya!

Perbedaan Fakir dan Miskin

Tahukah Sahabat, fakir dan miskin itu dua istilah yang berbeda? Nah, perbedaan antara fakir dan miskin terletak pada kemampuan dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Fakir merujuk pada orang yang tidak memiliki penghasilan atau hanya memiliki penghasilan sedikit, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Fakir biasanya berada dalam kondisi yang lebih sulit dibandingkan miskin, karena mereka sangat bergantung pada bantuan dari orang lain.

Di sisi lain, miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, namun pendapatan tersebut tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak.

Kelompok miskin memiliki keterbatasan dalam ekonomi, namun kondisinya lebih baik dibandingkan fakir, karena masih ada sedikit penghasilan walaupun belum mencukupi untuk hidup yang stabil.

Mereka biasanya tetap membutuhkan bantuan untuk memenuhi kekurangan ekonomi, tetapi miskin memiliki tingkat ketergantungan yang lebih rendah dibandingkan fakir.

Dalam Islam, fakir dan miskin sama-sama berhak menerima zakat, tetapi fakir berada di prioritas pertama sebagai kelompok yang paling membutuhkan.

Pemerintah Indonesia juga membedakan keduanya dalam berbagai program bantuan sosial, dengan fakir dianggap lebih membutuhkan dan miskin berada di tingkat berikutnya.

Hadits tentang Menuntut Ilmu, Umat Muslim Wajib Simak!

“Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslim, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas).

“Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, maka laksanakanlah pula dalam keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim dan berbuat baiklah kamu pada tetanggamu.”